Home
>
News
>
Publication
Articles
Thursday, 01 August 2024
Publication
Maysir merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat diharamkan dalam ekonomi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan pengambilan keuntungan yang tidak sah.
Articles
Rahn merupakan menahan sejumlah harta benda yang diserahkan sebagai jaminan utang untuk dilunasi dan dapat diambil kembali ketika mampu melunasi hutang.
Articles
Gharar mengacu pada ketidakpastian & ketidaktahuan salah satu/kedua belah pihak dalam kontrak atas substansi objek penjualan atau keraguan atas ketersediaan atau keberadaan objek saat kontrak.
Bulletin
Monday, 03 June 2024
Publication
Setelah melalui masa yang penuh tantangan bagi perekonomian dan perdagangan komoditi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Tentunya, tahun 2024 diharapkan perdagangan komoditi mengalami peningkatan. Seperti apa proyeksi perdagangan komoditi saat ini? Apa saja tantangan yang akan kita hadapi? Simak penjelasannya dalam The Source Issue 29.​
Sharia
Secara definisi nisbah mengacu pada rasio bagi hasil atau proporsi yang disepakati dalam transaksi keuangan syariah termasuk distribusi keuntunugan dan kerugian di antara pihak yang terlibat berdasarkan persentase tertentu. Sedangkan Riba, mengacu pada bunga bank atau tambahan yang dinilai tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Articles
Tuesday, 14 May 2024
Publication
Meningkatnya permintaan terhadap produk sawit ini membuat potensi keuntungan yang dapat diraih dengan menyediakan Crude Palm Oil (CPO), hal ini berimbas pada banyaknya lahan sawit yang dibuka oleh berbagai pihak.
Articles
Tuesday, 14 May 2024
Publication
Sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam global supply chain industry yang memanfaatkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku.
Sharia
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah organisasi independen di Indonesia yang mengawasi operasi lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan Syariah. Tanggung jawab utamanya adalah untuk memastikan bahwa lembaga tersebut mengikuti prinsip hukum Syariah, yang meliputi menghindari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Licensed and supervised by
Member of
Certified by
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Jl. M.H. Thamrin No.3 7th Floor, RT.11/RW.2, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10110
+62 21 4050 7788