Home
>
News
>
Publication
>
JAUHI PIALANG ILEGAL, BUKAN PRODUK SPA-NYA
JAUHI PIALANG ILEGAL, BUKAN PRODUK SPA-NYA
Saturday, 13 February 2021

Oleh : Yoga


Familiar dengan slogan tersebut? Yah! slogan itu dipakai dalam kampanye positif dalam merayakan hari AIDS dengan slogan original-nya : “Jauhi Virusnya, Bukan Orangnya”. Mungkin bagi sebagian orang akan setuju apabila SPA atau Sistem Perdagangan Alternatif disamakan dengan virus jika melihat dari maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban penipuan akibat melakukan transaksi SPA tersebut.

Lantas apakah stigma tersebut benar? Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya jika kita mengetahui apa itu SPA. Pada dasarnya yang disebut produk SPA ini merupakan produk derivatif atau produk turunan yang mengacu ke produk yang ditransaksikan di Bursa luar negeri. Kebanyakan produk tersebut merupakan produk-produk yang populer (atau istilah pasar-nya likuid) di Bursa asal.

Produk tersebut kemudian dibuat versi turunannya untuk kemudian diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia. Apabila kita melihat kebelakang sebelum dikeluarkannya Undang-Undang PBK No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), produk-produk turunan ini ditransaksikan langsung secara bilateral tanpa adanya pengawasan dari lembaga khusus, sehingga tentu saja wajar banyak sekali aduan dari masyarakat yang melaporkan tindakan malpraktek yang dilakukan oleh para pialang sehingga merugikan nasabahnya dan berimbas pada pembentukan citra negatif terhadap perdagangan derivatif di Indonesia.

Undang-Undang PBK No. 32 Tahun 1997 ini kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang PBK No. 10 Tahun 2011, dimana untuk produk-produk turunan dimaksud dimasukkan ke dalam istilah produk SPA atau Sistem Perdagangan Alternatif. Definisi untuk SPA berdasarkan UU PBK No. 11 Tahun 2011 adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

Perlu dipahami bahwa meskipun produk-produk SPA ini merupakan produk turunan dari produk yang populer dan likuid di Bursa asal, namun banyak diantara produk tersebut kurang relevan dijadikan sebagai sarana lindung nilai bagi nasabah yang memiliki tujuan untuk hedging.

Meski demikian, produk-produk tersebut cukup diminati karena memiliki fluktuasi yang besar dalam pergerakan harga hariannya. Sebagaimana diketahui bahwa dari fluktuasi tersebut menghadirkan peluang bagi para nasabah yang bertujuan untuk spekulasi.

Namun dalam peluang yang besar untuk mendapatkan keuntungan tersebut, juga memiliki risiko terkena kerugian yang sama besar. Sayangnya banyak para nasabah yang tergiur oleh iming-iming “high risk high return”, sehingga sebelum memahami sepenuhnya konsep tersebut - khususnya bagi para nasabah yang kurang teredukasi - sudah memberanikan diri bertransaksi produk-produk ini.

Kondisi nasabah seperti inilah yang dimanfaatkan oleh para pialang yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan produk SPA. Akibatnya tentu saja membuat citra produk SPA menjadi tercoreng.

Terlepas dari permasalahan citra negatif tersebut, perlu diakui bahwa transaksi SPA turut membantu pertumbuhan PBK di Indonesia khususnya untuk transaksi multilateral atau transaksi yang dilakukan di Bursa.

Mengapa dikatakan demikian? Hal itu karena nasabah yang melakukan transaksi seperti forex dan emas di SPA lebih memahami teknik fundamental ataupun teknikal dibandingkan nasabah yang belum pernah sama sekali bertransaksi di PBK. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa transaksi SPA dapat menjadi penghubung bagi pelaku pasar untuk bertransaksi multilateral.

Ibaratnya para nasabah yang bertransaksi produk SPA telah dibekali dengan kemampuan dasar untuk menjadi pemula di industri PBK, yang tentunya hal ini akan sangat membantu terutama dari segi edukasi untuk pengenalan produk serta cara bertransaksi di PBK.

Kebanyakan perspektif keliru di masyarakat bahwa produk SPA ini merupakan produk ilegal, padahal perlu dicatat sekali lagi bahwa produk SPA ini merupakan produk derivative dari produk di Bursa luar negeri, sehingga dari sisi produk sendiri sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi masalah kebanyakan adalah karena ditransaksikan melalui pialang yang tidak terdaftar atau bukan anggota dari Bursa, sehingga menyebabkan kerugian di sisi nasabah.

Mengingat hal tersebut tidak salah rasanya jika sedikit mengadopsi slogan hari AIDS, Ingat “Jauhi Pialang Ilegal, Bukan Produk SPA-nya”.

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788