Home
>
News
>
Press Release
>
ICDX Fasilitasi Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA) antara BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia
ICDX Fasilitasi Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA) antara BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia
Monday, 24 July 2023

Jakarta, 24 Juli 2023-Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Nursalam, CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mengatakan, “Adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di moment tahun baru Islam ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama”.

“Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran”, ungkap Nursalam.

Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI mengatakan, “Bank Syariah Indonesia senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah. Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi".

Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, “Transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah yang kami jalankan ini diharapkan akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan Syariah di Indonesia. Dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya. Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah; sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air.”

Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar 2,263 Triliun.

 

 [END]

Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia. ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House (ICH). Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.icdx.co.id.

Tentang Indonesia Clearing House (ICH)

Indonesia Clearing House (ICH) Clearing beroperasi dengan standar yang diakui secara internasional untuk manajemen risiko, margin dan penyelesaian. Lembaga Kliring akan bertanggung jawab untuk semua transaksi kliring dan penyelesaian yang terjadi di Bursa ICDX. Semua transaksi perdagangan kontrak dalam Bursa ICDX dijamin oleh Lembaga Kliring ICH. Semua anggota bursa ICDX harus menjadi anggota Kliring ICH untuk mendapatkan penjaminan. Singkatnya, Kliring ICH menyimpan akun anggota Kliring dan transaksinya serta menjamin semua pembayaran dan kewajiban anggota kliring. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.ich.co.id.


Informasi lebih lanjut hubungi :

P Giri Hatmoko

Corporate Communication Head

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group

Midpoint Place, Lt.22-23

Jl. H. Fachrudin No.26

Jakarta Pusat

Telp : (021) 30027788

www.icdx.co.id

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788