Home
>
News
>
Publication
>
Dampak Emisi Karbon
Dampak Emisi Karbon
Tuesday, 17 August 2021

Diperbarui 2024

EMISI KARBON: BATASI SEKARANG DEMI GENERASI MENDATANG

Sebelum masuk membahas lebih dalam, perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa karbon yang dimaksud disini bukanlah karbon yang dihasilkan dari arang yang biasa dijadikan sebagai bahan bakar, akan tetapi karbon dari gas polusi yang dapat menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.

Apa Itu Emisi Karbon?

Dalam konteks pemanasan global dan perubahan iklim, emisi karbon adalah gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran segala senyawa yang mengandung karbon dab mencakup enam jenis gas yang memiliki efek gas rumah kaca, seperti gas karbon dioksida (CO2), gas metana (CH4), gas nitrogen oksida (N2O) dan lainnya.

Keadaan dunia saat ini cukup mengerikan dengan cuaca ekstrem dan bencana alam sudah menjadi hal yang umum akibat pemanasan global. Sesungguhnya, hal ini merupakan dampak dari kegiatan manusia dan kita harus bertanggung jawab, salah satunya dengan mengambil tindakan atas pelepasan gas rumah kaca (GRK) ke atmosfer. 

Gas-gas tersebut menyerap energi inframerah dari cahaya matahari, energi yang sebaliknya akan dipantulkan kembali ke ruang angkasa. Atmosfer pun akan menjadi panas dan suhu permukaan bumi menjadi lebih tinggi. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh badan PBB yang mengawasi tentang perubahan iklim, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), gas polusi atau yang lebih dikenal dengan gas rumah kaca secara global berasal dari CO2 (76%), Metana (16%), Nitroksida (6%) dan Gas Fluorinasi (2%). Lima negara utama penghasil gas rumah kaca terbesar antara lain China, AS, India, Rusia dan Jepang.

Dampak Tingginya Karbon dalam Atmosfer

Keberadaan gas rumah kaca yang membuat suhu bumi tetap hangat untuk menopang kehidupan, awalnya terjadi secara alami. Tingkat CO2 yang tinggi sebetulnya memiliki dampak positif bagi beberapa jenis tanaman dan pertanian berjalan dengan lebih baik. 

Namun, perkembangan teknologi dan industri kini telah berdampak pada perubahan konsentrasi gas rumah kaca. Sejak revolusi industri sekitar tahun 1750, konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer mengalami lonjakan drastis. Akibatnya suhu bumi pun meningkat dari keadaan normal, dan kini biasa disebut fenomena global warming.

Dampak gas rumah kaca berlebih tersebut menjadi negatif. Pola cuaca yang tidak stabil, kemarau panjang, angin puting beliung, dan lain-lain menyebabkan bencana alam terjadi lebih sering–badai, banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Di Amerika Serikat, sejak tahun 1980 hingga 2019, biaya rata-rata per tahun untuk menangani cuaca ekstrem mencapai US$ 17,7 miliar. Sementara jika dihitung dari 2017 hingga 2019 sebesar US $ 153,5 miliar.

Saat ini, suhu bumi hampir 1˚C (1.8˚F) lebih hangat dibanding sebelum terjadinya revolusi industri. Efek dari kenaikan sushu ini pun sudah mulai terasa, seperti gelombang panas yang berlangsung lebih lama, hasil panen menyusut, dan naiknya permukaan laut mengancam wilayah pesisir.

Para ilmuwan memperkirakan bahwa, melihat laju pemanasan global saat ini, suhu bumi di tahun 2050 dapat naik menjadi 1.5˚C (2.7˚F). Apabila tidak diimbangi dengan usaha pengurangan emisi gas rumah kaca secara signifikan, maka suhu global dapat mencapai 2˚C (3.6˚F) di abad berikutnya. Jika skenario ini terjadi, maka akan menjadi bencana besar bagi bumi.

Komitmen Dunia Redam Emisi Global

Keseriusan dunia dalam menanggapi persoalan global warming, terlihat dari Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia yang diadakan di Stockholm pada tahun 1972, dimana perwakilan dari berbagai negara bertemu untuk pertama kalinya dan membahas situasi lingkungan hidup secara global. 

Kemudian pada Konferensi Bumi di Rio de Jainero tahun 1992, dibentuk konvensi kerja yang disebut United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Tujuan utama UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer hingga berada di tingkat aman. 

UNFCCC kemudian mengatur ketentuan tersebut dalam Protokol Kyoto di Kyoto, Jepang, pada tanggal 11 Desember 1997 dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005. Periode komitmen pertama dimulai pada tahun 2008 dan berakhir pada tahun 2012.

Selama periode ini, 38 negara-negara industri dan masyarakat Eropa dituntut untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar rata-rata 5% di bawah tingkat emisi di tahun 1990. Lalu, pada periode komitmen kedua (2013-2020), target pengurangan emisi sebesar 18% di bawah tingkat emisi tahun 1990.

Meski pada prakteknya Protokol Kyoto mampu menekan emisi di negara-negara yang terikat oleh protokol tersebut, namun emisi karbon global juga meningkat sebesar 2.6% di tahun 2012 atau sekitar 58% lebih tinggi dari tingkat emisi tahun 1990. Hal ini disebabkan karena Protokol Kyoto mengatur hanya sekitar 27% dari emisi karbon global, tanpa mengatur emisi dari negara berkembang dan dua negara penghasil CO2 terbesar di dunia, AS dan Cina.

Selain itu, Jepang, Rusia, Kanada, dan Selandia Baru menarik diri dari komitmen ini di periode kedua. Sehingga, pada periode kedua, Protokol Kyoto hanya mengatur sekitar 15% dari emisi karbon global yang terdiri atas negara-negara Uni Eropa dan Australia.

Melihat bahwa Protokol Kyoto tidak berjalan secara efektif, pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, sebanyak 195 pemerintah dari berbagai negara menyepakati perjanjian iklim global yang dikenal sebagai Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Berbeda dengan Protokol Kyoto yang bersifat mengikat, Perjanjian Paris sepenuhnya bersifat sukarela. Semua negara yang mengikutinya berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memastikan suhu global tidak naik lebih dari 2˚C (3.6˚F), serta menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 1.5˚C (2.7˚F).

Negara-negara yang menyepakati Perjanjian Paris diharuskan untuk menyerahkan Nationally Determined Contributions (NDCs)–rencana pengurangan emisi dan strategi penerapannya setiap lima tahun sekali. Setiap rencana NDC baru harus lebih ambisius dari rencana sebelumnya, terutama dalam peningkatan target emisi yang dikurangi. Ketetapan pada Perjanjian Paris ini pun mulai berlaku efektif pada 4 November 2016. 

Emisi Karbon jadi Komoditi

Terkait pengawasan emisi karbon, perdagangan karbon global umumnya dilakukan melalui bursa komoditi. Sebagai komoditi, karbon harus memiliki standar satuan untuk bisa ditransaksikan. 

Melalui proses penelitian yang mengkaji antara hubungan berat karbon dan berat CO2 yang dihasilkan dari pembakaran, para ahli menyimpulkan bahwa setiap atom karbon yang terbakar akan menghasilkan satu molekul CO2. Atom oksigen (O2) memiliki berat 1⅓ kali lebih banyak dari atom karbon, sehingga molekul CO2 memiliki berat 2 x 1⅓ + 1 = 3⅔ kali lebih banyak dari atom karbon.

Sebagai contoh, emisi karbon yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dihitung berdasarkan banyaknya batubara yang dibakar setiap tahun. Hal ini akan menentukan kandungan karbon dalam batubara (biasanya berkisar di 60% hingga lebih dari 80%). Jadi, jika pembangkit listrik membakar 1 juta ton batubara yang merupakan 70% karbon, 700.000 ton karbon itu akan melepaskan sekitar 2.5 juta ton CO2. 

Lebih dari 8 miliar ton karbon dibakar per tahun di dunia. Berdasarkan metode perhitungan tersebut, dapat dikatakan hampir 30 miliar ton CO2 diproduksi per tahun. Tentunya, jumlah ini secara signifikan mengubah kandungan atmosfer.

Cara Mengurangi Emisi Karbon Melalui Pasar Karbon

Saat ini, emisi karbon diperdagangkan secara sukarela (voluntary carbon market) dan wajib (mandatory carbon market). Dilihat dari mekanisme perdagangannya, pasar karbon dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:

  • Skema Perdagangan Emisi (Emissions Trading Scheme/ETS)

    Dikenal juga dengan sistem cap-and-trade. Skema ini umumnya diterapkan pada pasar karbon yang bersifat wajib karena emisi karbon yang diperdagangkan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah. Dalam skema ini, emisi yang diperdagangkan adalah untuk emisi yang akan dihasilkan di masa yang akan datang. Peserta dalam mekanisme pasar ini terdiri dari organisasi, perusahaan, dan bahkan negara. 

    Kewajiban pengurangan atau pembatasan emisi diterapkan dalam bentuk pengalokasian kuota (allowance) di awal periode. Peserta yang terkena pembatasan emisi wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala (umumnya tahunan) kepada lembaga yang ditunjuk.

    Pada akhir periode peserta yang melewati batas dapat membeli tambahan allowancedari peserta yang memiliki kuota yang tidak terpakai (emisi yang dihasilkan lebih rendah dari batasan yang ditetapkan), begitupun sebaliknya. Sistem model ini digunakan oleh European Union Emissions Trading System (EU ETS) yang merupakan pasar karbon terbesar dunia dan dijadikan sebagai acuan bagi negara-negara lain yang telah atau akan mengembangkan pasar karbon.

  • Skema Perdagangan Kredit Karbon

    Dikenal juga dengan sistem baseline-and-crediting atau carbon offset. Skema ini tidak membutuhkan kuota (allowances) di awal periode, karena yang dijadikan sebagai komoditi (disebut sebagai kredit karbon) adalah hasil sertifikasi penurunan emisi karbon akibat pelaksaan atas proyek yang mereduksi emisi karbon. Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton CO2. 

    Pada skema kredit karbon, nilai kredit didapatkan di akhir suatu periode (ex-post) yang dapat dijual dan digunakan oleh peserta untuk memenuhi target penurunan emisi atau menjadikan posisi peserta menjadi carbon neutral atau zero emission. Sedangkan untuk skema ETS, nilai kredit sudah ditentukan di awal (ex-ante), sehingga kredit baru dapat diperjualbelikan tergantung pada aktivitas usaha yang dilakukan oleh penghasil emisi. 

    Harga komoditi kredit karbon yang dibentuk akan bergantung pada jenis (voluntary/ mandatory) dan skema (cap-and-trade/ baseline-and-crediting) yang digunakan dalam melaksanakan pasar karbon. Indonesia selaku negara anggota UNFCCC yang ikut menyepakati Perjanjian Paris perlu segera memacu langkah untuk merealisasikan pembentukan pasar karbon, terlebih mengingat target pengurangan emisi sebesar 29% pada tahun 2030 mendatang yang semakin dekat.
Emisi karbon bukanlah warisan, sehingga perlu dibatasi dari sekarang demi generasi mendatang.


Girta Yoga

Carbon Pledge #GoCarbonNeutral
ICDX Grup berusaha untuk mendukung aksi iklim. Kami mengajak Anda untuk mengikrarkan komitmen dan menjadi agen perubahan netral karbon.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788