Kebun kelapa sawit merupakan salah satu sektor pertanian yang penting di Indonesia. Di dalam pengelolaan kebun sawit yang luas, afdeling sawit adalah istilah yang sering digunakan. Afdeling sawit adalah unit pengelolaan kebun sawit yang lebih kecil untuk memudahkan pengawasan dan perawatan. Pemahaman tentang afdeling sawit dan istilah-istilah terkait sangat penting bagi para pelaku industri kelapa sawit.
Dulu, kisah pertumbuhan Asia didominasi oleh perekonomian Macan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Tiongkok. Saat ini, negara-negara di Asia Tenggara juga muncul sebagai pemain penting dalam perekonomian regional dan rantai nilai global. Perekonomian Asia Tenggara terus tumbuh, pengaruh Asia Tenggara terhadap perekonomian global dan hubungan internasional semakin kuat.
Negara-negara Uni Eropa telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050, mendahului negara-negara lainnya yang pada umumnya menetapkan target NZE pada tahun 2060 atau setelahnya.
Uni Eropa (UE) mengeluarkan regulasi deforestasi atau dikenal dengan The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) yang menyebabkan gejolak di industri komoditas global.
Kami meluncurkan inovasi GOLD NANO, produk kontrak derivatif emas yang dirancang khusus untuk pasar Indonesia. GOLD NANO memiliki ukuran kontrak yang sangat kecil, hanya 1 gram, dan dihargai dalam Rupiah (IDR), menjadikannya mudah diakses, terjangkau, dan nyaman bagi semua investor.
Dalam konteks akad Syariah, muqayyad merujuk pada suatu lafadz atau konsep yang memberikan petunjuk terhadap hakikat sesuatu yang terikat atau diikatkan kepada hal lain. Definisi ini menyoroti adanya pembatasan atau keterikatan suatu konsep dengan syarat-syarat tertentu, khususnya dalam praktik ekonomi berlandaskan prinsip-prinsip Syariah.
Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.