CPOTR price movements decreased within a week to IDR 12,915/Kg due to market expectations of a decline in export performance amidst a decline in palm oil supplies.
Uni Eropa (UE) mengeluarkan regulasi deforestasi atau dikenal dengan The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) yang menyebabkan gejolak di industri komoditas global.
Kami meluncurkan inovasi GOLD NANO, produk kontrak derivatif emas yang dirancang khusus untuk pasar Indonesia. GOLD NANO memiliki ukuran kontrak yang sangat kecil, hanya 1 gram, dan dihargai dalam Rupiah (IDR), menjadikannya mudah diakses, terjangkau, dan nyaman bagi semua investor.
Gold prices strengthened to $2,437.19 per Troy Ounce compared to the previous week due to the impact of increased speculation of a Fed rate cut in September as well as the escalation of geopolitical tensions between Israel and other countries in the Middle East region.
Dalam konteks akad Syariah, muqayyad merujuk pada suatu lafadz atau konsep yang memberikan petunjuk terhadap hakikat sesuatu yang terikat atau diikatkan kepada hal lain. Definisi ini menyoroti adanya pembatasan atau keterikatan suatu konsep dengan syarat-syarat tertentu, khususnya dalam praktik ekonomi berlandaskan prinsip-prinsip Syariah.
Tawarruq berasal dari kata "warraqa" yang berarti "menjual barang secara tunai". Secara terminologi, Tawarruq merupakan suatu akad jual beli komoditas (barang) secara tangguh (tidak tunai) dengan tujuan untuk memperoleh likuiditas (uang tunai). Dengan kata lain, Tawarruq adalah transaksi jual beli barang yang dilakukan secara tidak tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Maysir merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat diharamkan dalam ekonomi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan pengambilan keuntungan yang tidak sah.