Home
>
News
>
Publication
>
Potensi Pasar Karbon Indonesia
Potensi Pasar Karbon Indonesia
Tuesday, 16 August 2022

Diperbarui 2024

Perdagangan Karbon adalah suatu mekanisme untuk memperdagangkan karbon kredit. Karbon kredit adalah suatu izin yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Perdagangan unit karbon atau perdagangan kredit karbon adalah mekanisme yang memungkinkan adanya insentif berbasis pasar bagi pihak yang berhasil melakukan upaya-upaya penurunan emisi karbon. Secara umum terdapat 2 jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan karbon wajib dan perdagangan karbon sukarela.

Baca juga tentang Perdagangan Karbon

Pada perdagangan karbon wajib, suatu negara akan menerapkan mekanisme cap and trade, yaitu dengan menentukan kuota emisi karbon suatu perusahaan dalam periode tertentu berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Perusahaan yang hasil audit emisi karbonnya berhasil mencapai tingkat emisi di bawah kuota yang ditetapkan, bisa menjual sisa kuotanya melalui pasar karbon. Sementara perusahaan yang melebihi kuota, harus membeli kuota emisi dari perusahaan lain atau menghadapi denda yang besar.

Gambar 1. Pasar Karbon Wajib (Mandatory Carbon Market)

Sedangkan pada perdagangan karbon sukarela, pihak yang tidak diwajibkan untuk mengikuti mekanisme cap and trade namun tetap ingin melakukan offset terhadap emisi karbon yang dihasilkannya, juga dapat melakukan pembelian karbon kredit untuk dapat melakukan offset terhadap emisi GHG yang dihasilkannya. Dengan berpartisipasi pada pasar karbon sukarela, pihak yang bersangkutan dapat mengklaim telah carbon netral dan telah berkontribusi dalam menjaga iklim bumi.

Gambar 2. Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market)

Potensi Karbon Indonesia

Semakin gentingnya perubahan iklim yang terjadi di dunia, diperlukan perubahan yang signifikan terhadap cara manusia dalam memperlakukan alam. Semakin digaungkannya Environmental, Social and Corporate Governance oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu iklim dan lingkungan juga sangat besar di dunia. Sebagai negara tropis, indonesia memiliki kontribusi yang besar dalam menjaga iklim dunia. Indonesia disebut memiliki hutan tropis terbesar nomor 3 di dunia dengan luas mencapai 125 juta Ha yang diperkirakan dapat menyerap karbon sebesar 25 miliar ton. Potensi penyerapan ini belum termasuk hutan mangrove dan hutan gambut milik Indonesia yang disebut memiliki potensi penyerapan karbon yang lebih besar daripada hutan tropis.

Potensi Pasar Karbon Indonesia

Hadirnya pasar karbon akan membantu mengembangkan potensi karbon Indonesia dan mendorong posisi Indonesia dalam percaturan global. Dengan hadirnya pasar karbon, proyek untuk mengurangi emisi karbon dapat memperoleh insentif, pemilik proyek dapat memperoleh keuntungan finansial dengan menjual kredit karbon yang dihasilkan dari proyek yang dimiliki pada pasar karbon sukarela ataupun perusahaan yang berhasil menurunkan emisi Greenhouse Gases yang yang dihasilkan bagi perusahaan yang terlibat dalam skema cap and trade. Insentif ini diharapkan mampu mendorong inisiatif bagi banyak pihak untuk mulai memperhatikan emisi Greenhouse Gas yang dihasilkan dan secara aktif melakukan upaya untuk menguranginya sekaligus mendorong terciptanya berbagai proyek yang dapat membantu menyerap emisi karbon yang telah dihasilkan.

Besarnya potensi penyerapan karbon yang dimiliki Indonesia membuat posisi indonesia mencuat sebagai salah satu agen utama dalam kelestarian lingkungan di bumi. Potensi besar ini dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam pergaulan internasional dan harus dijadikan basis dari perekonomian Indonesia. Rencana indonesia menuju net zero emission di tahun 2060 harus bisa dimulai sedini mungkin. Pasar Karbon menjadi salah satu alat yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan bahwa rencana net zero emission berada di rel yang benar.

Pajak Karbon Indonesia

Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menerapkan pajak karbon, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Juli 2022. Hadirnya kewajiban perpajakan ini tentu menuntut percepatan bagi korporasi untuk mengurangi emisi karbonnya atau melakukan offset terhadap emisi karbon yang dihasilkannya. Untuk mendukung berjalannya peraturan ini diperlukan hadirnya suatu pasar karbon yang dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan untuk membeli kuota karbon sekaligus memberikan keuntungan bagi perusahaan yang telah berhasil mengurangi emisi karbon dengan cara menjual kelebihan kuota karbon yang dimiliki.

Oleh: Revandra Aritama


Dapatkan info selengkapnya seputar perdagangan karbon dalam The Source 23: ICDX 2nd Quarter Update

The Source 23: ICDX 2nd Quarter Update
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788