Home
>
GOFX Article
>
Kenali Ciri-ciri Pialang Ilegal
Kenali Ciri-ciri Pialang Ilegal
Friday, 30 April 2021

Diperbarui 2024

Kemunculan pialang ilegal yang menawarkan trading komoditi berjangka sulit dibendung dalam beberapa tahun terakhir, mengingat perkembangan teknologi yang pesat dan kemudahan pemasaran melalui media sosial. Banyaknya pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka di Indonesia mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, tepatnya Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan investigasi, penelusuran dan penindakan terhadap pialang-pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka tersebut. 

Sehubungan dengan dorongan pencegahan dan penanggulangan pialang ilegal dalam trading komoditi berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX ikut berupaya menghimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pialang ilegal yang menawarkan trading komoditi berjangka, seperti lewat publikasi dan seminar. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahaya trading komoditi berjangka lewat pialang ilegal agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari. 

Namun, sebelum membahas lebih dalam tentang bahaya pialang ilegal, Anda perlu mengenali terlebih dahulu ciri-ciri pialang ilegal yang melakukan trading komoditi berjangka:

  1. Melakukan trading berjangka tetapi tidak memiliki izin usaha resmi sebagai pialang berjangka dari Bappebti. 
  2. Umumnya, pialang legal akan menggunakan kata ‘berjangka’ atau ‘futures’ pada nama perusahaannya. Oleh karena itu, jika terdapat perusahaan pialang berjangka tidak menggunakan kata ‘berjangka’ atau ‘futures’, kemungkinan besar perusahaan tersebut adalah pialang ilegal yang melakukan trading berjangka. Pialang ilegal juga sering mencantumkan kata ‘forex’ atau ‘fx’ pada nama perusahaannya.
  3. Penyetoran margin tidak melalui rekening terpisah (segregated account) atau bank penyimpan margin, melainkan margin langsung disetor ke rekening perusahaan pialang atau bahkan langsung ke rekening pemilik perusahaan pialang tersebut. Pialang legal selalu menggunakan rekening terpisah (segregated account) atau bank penyimpan margin untuk penyetoran margin nasabah.
  4. Penerimaan nasabah oleh pialang ilegal umumnya dilakukan secara online, tanpa memiliki perjanjian standar seperti pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat, dan aplikasi pembukaan rekening. Sementara, penerimaan nasabah secara online maupun offline oleh pialang legal selalu disertai perjanjian standar. 
  5. Pendaftaran transaksi nasabah kurang jelas dan tidak ada pihak yang melakukan penjaminan transaksi saat trading melalui pialang berjangka ilegal. Sementara itu, dalam trading berjangka dengan pialang legal, setiap transaksi nasabah dijamin oleh lembaga kliring berjangka. Di Indonesia, terdapat dua lembaga kliring berjangka Indonesia, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Indonesia Clearing House (ICH). 
  6. Produk atau kontrak berjangka yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa berjangka, baik Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). 
  7. Tidak mencantumkan alamat kantor perusahaan. Adapun alamat perusahaan, bisa jadi alamat tersebut palsu. 
  8. Tidak memiliki Wakil Pialang Berjangka (WPB) yang memiliki izin dari Bappebti. Salah satu tugas Wakil Pialang Berjangka adalah menjelaskan dokumen risiko perdagangan dan perjanjian pemberian amanat kepada nasabah saat pendaftaran dan sebelum membuka akun trading. 
  9. Mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah cenderung tidak jelas. 


Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788