Wednesday, 01 April 2026
Publication
Perdagangan komoditas merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang telah berkembang pesat dalam sistem keuangan modern. Dalam konteks ekonomi Islam, perdagangan komoditas tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi semata, tetapi juga harus tunduk pada prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Perdagangan komoditas berdasarkan prinsip syariah tidak sekadar menghindari riba, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aspek transaksi memenuhi kaidah-kaidah fiqh muamalah yang telah ditetapkan. Berbeda dengan sistem konvensional yang cenderug menekankan efisiensi pasar dan optimalisasi keuntungan, Islam menempatkan keadilan, kejelasan dan keberkahan sebagai tujuan utama transaksi. Oleh karena itu, perdagangan komoditas syariah tidak cukup hanya bebas dari riba, tetapi juga harus terbebas dari unsur gharar, maysir, dan zhulm.