Renewable Energy Certificate (REC) menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan meningkatnya permintaan akan sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Sertifikat Energi Terbarukan, umumnya dikenal sebagai REC, adalah instrumen berbasis pasar yang mewakili hak kepemilikan atas atribut lingkungan, sosial, dan non-tenaga lainnya dari pembangkit listrik terbarukan. Ketika satu megawatt-jam (MWh) listrik dihasilkan dan dikirim ke jaringan listrik dari sumber energi terbarukan, REC dikeluarkan untuk mengesahkan kepemilikan energi terbarukan tersebut.
Subrogasi adalah penggantian hak oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur dengan tujuan untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur. Pembayaran sendiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pasar investasi Indonesia. Sektor perdagangan berjangka dan komoditas menunjukkan peningkatan partisipasi investor ritel yang mendorong munculnya berbagai skema perdagangan dan peluang portofolio baru. Fenomena ini terutama didukung oleh meningkatnya kesadaran investor domestik tentang pentingnya diversifikasi portofolio lintas pasar global dan kemajuan teknologi yang memudahkan akses ke instrumen investasi internasional.
Karbon merupakan unsur kimia yang mempunyai simbol C dan nomor atom 6 pada tabel periodik. Unsur ini termasuk dalam golongan non-logam dan memiliki valensi 4, yang berarti ada 4 elektron yang membentuk ikatan kovalen.
RBD palm stearin adalah fraksi padat yang diperoleh dari proses fraksinasi minyak kelapa sawit yang telah dimurnikan. RBD merupakan singkatan dari Refined, Bleached, and Deodorized, yaitu tahapan pemurnian yang meliputi proses penyaringan, pemutihan, dan penghilangan bau pada minyak sebelum dilakukan fraksinasi. Minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) diolah melalui beberapa tahap sehingga menghasilkan berbagai produk turunan untuk kebutuhan pangan maupun non-pangan.
Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Akad sharf merupakan jual beli satuan mata uang terhadap mata uang lain nya. Pertukaran tersebut melibatkan dua valuta baik yang sejenis maupun dengan mata uang negara lain dan dapat dilakukan baik dengan negara lain ataupun masih satu negara. Contoh valuta asing diantaranya mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling, Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainnya.
Seiring dengan meningkatnya ancaman perubahan iklim, green energy menjadi salah satu solusi utama untuk mengatasi masalah lingkungan. Sebagai sumber energi yang tidak merusak ekosistem, green energy menawarkan jalan keluar dari krisis lingkungan. Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa beralih ke green energy bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan. Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29–41% pada tahun 2030 menjadi bukti nyata pentingnya transisi ini.