Diversifikasi menjadi aspek penting dalam berinvestasi. Melalui diversifikasi investasi, investor dapat memitigasi risiko investasinya. Sebagai gambaran, apabila seorang investor menaruh 100% modalnya pada satu jenis produk atau instrumen investasi, maka ia berpotensi mengalami kerugian total apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada asetnya. Sebaliknya, jika ia membagi modalnya ke beberapa jenis produk, maka ketika salah satu aset merugi, masih ada aset lainnya yang bisa ‘menyelamatkan’ sang investor.
Di era digital ini, produk investasi semakin beragam. Selain produk investasi yang familiar seperti saham, properti, dan emas, telah muncul berbagai alternatifnya. Alternatif investasi inilah yang dapat menjadi sarana diversifikasi investasi bagi investor untuk memitigasi risiko investasi. Kebanyakan dari alternatif investasi ‘berkebalikan’ atau berkorelasi negatif dengan pasar investasi tradisional, sehingga investor dapat mengandalkannya apabila pasar investasi lainnya sedang tidak menguntungkan.
Selain itu, alternatif investasi juga menawarkan keunggulan seperti keterjangkauan, kemudahan bertransaksi, dan peluang pengelolaan keuntungan secara aktif untuk beberapa produk alternatif investasi. Potensi alternatif investasi inilah yang disorot oleh ABI Komoditi Berjangka melalui perdagangan berjangka komoditi.
ABI Komoditi Berjangka memiliki keyakinan bahwa industri perdagangan berjangka komoditi memiliki nilai industri yang potensial dan dapat mengembangkan alternatif investasi di Indonesia. ABI membawa visi untuk memajukan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sebagai sarana alternatif investasi yang dapat diandalkan dan membantu memajukan perekonomian nasional.
Mengusung motto “Investasi sekarang menjadi masa depan Anda!” ABI Komoditi Berjangka akan mewujudkan visinya melalui beberapa hal, yang meliputi:
Perusahaan yang didirikan pada 9 April 2018 ini khususnya memfasilitasi produk-produk berjangka emas. ABI Komoditi Berjangka kini merupakan anggota bursa ICDX dan lembaga kliring ICH, serta memegang izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan nomor 001/BAPPEBTI/SI/02/2020.