Home
>
GOFX Article
>
Mengenal Kontrak Berjangka
Mengenal Kontrak Berjangka
Thursday, 07 October 2021

Diperbarui 2024

Apa Itu Kontrak Berjangka?

Kontrak berjangka adalah perjanjian sah antara seller untuk menyerahkan komoditi dalam jumlah yang spesifik dan kualitas yang spesifik dari komoditas tertentu, dalam waktu yang telah ditentukan di masa depan pada harga yang telah disetujui pada saat kontrak pertama kali dilakukan kepada buyer.

Berbeda dengan kontrak forward, kontrak futures diperdagangkan di bursa yang menjadikan keamanan transaksi dan penyelesaian transaksi lebih terjamin. Bursa menstandarisasi komoditi yang diperdagangkan, oleh sebab itu komoditi yang diperdagangkan harus memenuhi spesifikasi tertentu. 

Ketika berspekulasi atau hedging menggunakan kontrak berjangka, pelaku pasar harus mengenal mekanisme kontrak itu berjalan. Pelaku pasar dapat mengenal kontrak berjangka melalui spesifikasi kontrak yang distandarisasikan oleh bursa.

Spesifikasi Kontrak Berjangka

Spesifikasi kontrak menjelaskan jumlah aset dan mutu aset dalam satu kontrak. Spesifikasi kontrak meliputi spesifikasi mutu, bulan perdagangan, Contract Size, Tick Size, dan sebagainya. Berikut contoh spesifikasi kontrak berjangka emas GOLDGR yang diperdagangkan di ICDX.

Ukuran Kontrak

Ukuran kontrak (contract size) menentukan banyaknya jumlah aset yang dapat diperdagangkan dalam setiap kontrak. Ukuran kontrak disesuaikan dengan kebutuhan pasar, sehingga ukuran kontrak dapat efektif diperdagangkan.

Jika ukuran kontrak terlalu kecil menyebabkan hedger (pelaku pasar yang menggunakan kontrak berjangka untuk tujuan lindung nilai, bukan spekulasi) dari pelaku bisnis sulit bertransaksi di pasar, karena terlalu sulit untuk melakukan lindung nilai, selain itu juga membutuhkan banyak biaya untuk bertransaksi terkait biaya yang dibebankan pada tiap kontrak.

Sebaliknya, jika ukuran kontrak terlalu besar, speculators (pelaku pasar yang menggunakan kontrak berjangka untuk memperoleh keuntungan dari pergerakan harga saja) sulit untuk berspekulasi karena terlalu besarnya ukuran kontrak.

Spesifikasi Mutu

Spesifikasi mutu menentukan standar mutu dari komoditas yang diperdagangkan di bursa. Pada dasarnya standar mutu disesuaikan dengan kualitas akhir produksi dari suatu daerah dalam memproduksi suatu komoditas dan biasanya merujuk pada standar yg telah berlaku di pasar fisik, sebagai contoh untuk mutu Crude Palm Oil (CPO) umumnya pelaku pasar menggunakan standarisasi mutu yang ditetapkan dalam pasar fisik CPO Malaysia karena memang standar mutu yang ditetapkan lebih tinggi sehingga lebih memenuhi kebutuhan dari pengguna akhir produk-produk CPO.

Bulan Kontrak

Bulan kontrak adalah tenggat akhir waktu kapan kontrak tersebut aktif diperdagangkan. Bulan kontrak juga disesuaikan dengan waktu produksi komoditi tertentu khususnya agrikultur, karena bulan panen juga mendasari penentuan bulan kontrak aktif diperdagangkan.

Maka dari itu, bulan kontrak setiap komoditi dapat berbeda-beda disebabkan faktor-faktor yang mendasari produksi dan kebutuhan pasar dari komoditi tersebut. Jika komoditi agrikultur atau pertambangan, bulan kontrak tersedia setiap bulan, maka akan sedikit berbeda dengan komoditi finansial, seperti indeks saham yang bulan kontraknya tersedia setiap kuartal menyesuaikan dengan rilis laporan keuangan kuartalan. 

Tick Size

Tick size merupakan perubahan harga minimum yang berlaku pada suatu kontrak. Contohnya tick size dalam kontrak berjangka emas GOLDGR yang diperdagangkan di ICDX memiliki tick size sebesar Rp100 per gram maka harga dapat berubah setiap Rp100 dan kelipatannya.

Tick Size ditentukan berdasarkan perhitungan efektifitas terhadap pasar, contohnya jika tick size terlalu tinggi akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menunggu harga berubah, sementara akan menyebabkan perubahan ekuitas yang terlalu besar baik naik maupun turun. Namunm jika tick size terlalu rendah, maka akan mengakibatkan pelaku pasar membutuhkan waktu untuk break-even point-nya dalam transaksi suatu komoditas.

Batas Posisi

Batas posisi adalah jumlah maksimum posisi beli atau posisi jual netto setiap hari yang diperkenankan untuk dikuasai oleh setiap pihak dalam 1 (satu) bulan kontrak atau untuk seluruh Bulan Kontrak.

Batas posisi menjelaskan maksimal kepemilikan akan kontrak berjangka. Hal ini diterapkan guna mengurangi risiko akan terjadinya cornering atau membuat integritas pasar berisiko akibat salah satu pihak yang memiliki posisi yang cukup besar untuk menggerakan harga komoditas ke arah tertentu.

Posisi Wajib Lapor

Posisi Wajib Lapor adalah posisi beli atau posisi jual netto yang dikuasai oleh setiap pihak pada saat penutupan hari perdagangan. Dalam perdagangan di bursa berjangka, untuk meminimalisir risiko dan menjaga integritas pasar, pelaku pasar yang memiliki kontrak berjangka di atas batas yang sudah ditetapkan diharuskan untuk melapor kepada lembaga kliring.

Selain untuk meminimalkan risiko integritas pasar, posisi wajib lapor ini bertujuan untuk mengetahui pihak-pihak mana yang memiliki posisi dalam jumlah besar yang memiliki tujuan untuk lindung nilai atau hanya untuk berspekulasi.

Contohnya, pada spesifikasi kontrak GOLDGR, posisi wajib lapor adalah 1.500 lot. Sehingga, kepemilikan diatas 1.500 lot diwajibkan untuk melapor ke lembaga kliring.

Margin

Margin adalah jumlah dana minimal yang harus disiapkan nasabah untuk membuka posisi pada kontrak berjangka. Pada dasarnya margin ini dibagi menjadi 2 jenis, yakni margin kontrak berjangka dan margin spot. Pada margin kontrak berjangka, margin ditetapkan oleh bursa dan berlaku selama bulan-bulan kontrak tersebut berada dalam bulan berjangka.

Sementara margin spot diterapkan pada kontrak-kontrak berjangka yang berada di dalam bulan spot. Biasanya, margin bulan spot akan lebih tinggi dari margin kontrak berjangka. Hal ini dimaksudkan supaya pihak yang memiliki posisi pada kontrak bulan berjangka harus benar-benar siap untuk masuk ke dalam bulan spot dan bersiap-siap untuk melakukan penyerahan atau penerimaan komoditas.

Penyelesaian

Penyelesaian adalah tahap akhir dari kontrak berjangka yang menentukan cara bagaimana sebuah kontrak akan diselesaikan, apakah melalui penyelesaian secara tunai atau fisik. Pada penyelesaian tunai, semua posisi terbuka akan diselesaikan dengan harga penyelesaian pada hari perdagangan terakhir.

Pada penyelesaian fisik, penjual atau pembeli yang ingin melakukan penyerahan fisik akan menyerahkan form pemberitahuan kepada lembaga kliring berjangka dengan alokasi dilakukan oleh Lembaga Kliring sementara para pihak bersiap untuk melakukan penerimaan atau penyerahan. 

Minimum Lot Penyerahan

Khusus bagi para pelaku pasar berjangka dan yang memiliki posisi Kontrak Berjangka serta telah memilih mekanisme penyerahan, maka bagi para pemilik posisi tersebut wajib melakukan penyerahan atau penerimaan.

Untuk hal tersebut, biasanya memiliki minimum kuantitas penyerahan, karena beberapa kontrak dibuat lebih kecil untuk memenuhi kebutuhan umum maka dari itu minimum lot penyerahan biasanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar dengan melihat karakteristik dari pelaku pasar tersebut dengan mempertimbangkan jenis komoditas.

Tempat Penyerahan

Pada kontrak dengan penyerahan, tempat penyerahan menjadi sangat krusial karena selain meminimalisir biaya transportasi, penentuan tempat penyerahan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kemudahan akses.

Sebagai contoh sebuah kontrak berjangka minyak, penyerahan biasanya dilakukan di pinggir pantai untuk kebutuhan pengangkutan langsung menggunakan kapal tanker, untuk kontrak berjangka minyak tersebut akan menjadi kurang tepat apabila tempat penyerahan dilakukan di daerah pegunungan atau perkotaan. Berbeda dengan komoditi lainnya seperti emas yang penyerahannya lebih tepat di daerah perkotaan atau di tempat pencetakan emas.

Dengan demikian, spesifikasi kontrak futures distandarisasi oleh bursa memberikan informasi bagi pelaku pasar bagaimana mekanisme kontrak tersebut berjalan. Sehingga dengan spesifikasi kontrak berjangka tersebut, pelaku pasar dapat mengenali kontrak yang diperdagangkan dan bertransaksi di bursa dengan meminimalisir risiko dalam melakukan hedging atau speculation. 


Kevin Andrew Oktavianus

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788