PT. SENTRA ARTA
MAXIMA didirikan di Jakarta berdasarkan akta Notaris ETTY NUGRAHAWATI, SH No.
43 pada tanggal 29 November 2004 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM No. C-30137 HT. 01.01.TH.2004 tanggal 16 Desember 2004. Anggaran
Dasar tersebut mengalami perubahan melalui akta Notaris ETTY NUGRAHAWATI, SH
No. 26 tanggal 16 Mei 2005 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM No. C-15433 HT.01.04.TH.2005 tanggal 6 Juni 2005, No.C-18317
HT.01.04.TH.2005 tanggal 6 Juni 2005, No.C-18317 HT.01.04.TH.2005 tanggal 1
Juli 2005, No.C-Um.02.01.9924 tanggal 12 Juli 2005.
Maksud dan
tujuan didirikannya PT. SENTRA ARTA MAXIMA adalah berusaha di bidang
Perdagangan Berjangka dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEDAGANG BERJANGKA yang melakukan transaksi
untuk diri sendiri.
Sebagai PEDAGANG BERJANGKA sebagaimana disebut di atas, PT. SENTRA
ARTA MAXIMA telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI
Nomor : 666/BAPPEBTI/SEP/5/2005 tanggal 2 Mei 2005.
PT. SENTRA ARTA
MAXIMA telah mendapat persetujuan sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN
ALTERNATIF melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti Nomor :
724/BAPPEBTI/SP/6/2005 tanggal 20 Juni 2005.
Nama Perusahaan
Sentra Arta Maxima, PT
Kode Perusahaan
SAMAX
No. Izin BAPPEBTI
666/BAPPEBTI/SEP/5/2005
No. Keanggotaaan ICDX
291/SPKB/ICDX/DIR/VII/2024
No. keanggotaan ICH
265/SPKK/ICH/VII/2024
Activity License
Alamat
APL Tower Lantai 6, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Jakarta Barat 11470