Home
>
Member Eligibility
>
Transaksi Timah Aman dan Terjamin Lewat Bursa
Transaksi Timah Aman dan Terjamin Lewat Bursa
Friday, 17 December 2021

Transaksi Timah Aman dan Terjamin Lewat Bursa

Tercatat sebanyak 38 smelter timah dan 39 perusahaan importir timah resmi terdaftar sebagai anggota di bursa ICDX. Sejak diperdagangkan di bursa, terjadi perubahan cukup signifikan seperti naiknya jumlah negara tujuan ekspor timah Indonesia sebesar 86% dan berhasil ditekannya perdagangan timah yang dikuasai Singapura menjadi hanya 24 persen. 

Perdagangan timah di luar bursa sudah berlangsung cukup awet, meski dengan risiko-risiko kerugian yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli timah. Lalu, bagaimana bursa dapat menguntungkan para pelaku pasar timah yang sebelumnya sudah terbiasa berdagang di luar bursa? Berikut sedikit bincang-bincang kami bersama Tin Members Relationship Officer, Katharina Antoinette.

Boleh diceritakan secara singkat, bagaimana perbedaan perdagangan timah sebelum dan sesudah diperdagangkan lewat bursa?

Indonesia kan eksportir timah terbesar di dunia. Tapi, meskipun jadi eksportir nomor 1, harga yang terbentuk dalam perdagangan timah Indonesia tidak menjadi referensi harga, sebab masih dianggap ilegal. 

Dengan adanya kewajiban memperdagangkan timah lewat bursa seperti sekarang, pelaku pasar timah Indonesia bisa menjadi penentu harga. Sistem perdagangan bursa yang terorganisasi dapat memberikan data yang lebih akurat dan pembentukan harga yang lebih adil, dimana harga terbentuk atas permintaan dan penawaran dari pelaku pasar timah itu sendiri.

Selain itu, pendapatan negara juga lebih jelas. Ketika bertransaksi di bursa, pihak yang bertransaksi harus melapor ke Bank Indonesia. Penjual wajib membayarkan sejumlah royalti ke Bank Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) Bank Indonesia. Rekening ini khusus untuk laporan jumlah royalti yang wajib diberikan kepada Bank Indonesia saat transaksi timah. Jika tidak membayar, tentu barangnya tidak dapat dikirimkan atau diekspor, sebab sebelum mengekspor timah, Bea Cukai pasti meminta Reksus Bank Indonesia sebagai salah satu persyaratan. 

Kalau ditransaksikan lewat bursa, Bank Indonesia dapat mengetahui berapa banyak transaksi yang terjadi. Bursa selalu memberikan laporan perdagangan secara rutin ke Kementerian Perdagangan. Jadi, dengan bertransaksi legal di dalam bursa, Indonesia bisa menjadi penentu harga timah dan pendapatan negara pun menjadi lebih jelas. 

Transaksi timah di dalam bursa baru diwajibkan di tahun 2013. Hal ini berarti, para pelaku pasar timah sudah lama bisa bertahan dengan sistem perdagangan di luar bursa yang tidak terorganisasi. Dari sisi penjual dan pembeli timah, bagaimana mereka dapat diuntungkan dengan mentransaksikan timah lewat bursa? 

Tentu saja baik penjual (smelter) maupun pembeli timah akan sangat diuntungkan dengan transaksi lewat bursa. Kalau dulu, sebelum transaksi melalui bursa, bisa terjadi pembeli tidak membayar ketika barang sudah dikirimkan. Atau sebaliknya, pembeli sudah melakukan pembayaran dan barang tidak dikirimkan. 

Melalui perdagangan di dalam bursa, transaksi kedua belah pihak terjamin. Pertama, dari sisi penjual, mereka tidak perlu takut bahwa barang yang dikirim tidak akan dibayar, sebab pembeli akan menanamkan margin terlebih dahulu di bursa. Jika pembeli tidak menyelesaikan pembayaran, maka margin milik pembeli tersebutlah yang akan dibayarkan kepada penjual. Dan, jika pembeli tidak melakukan pembayaran penuh, maka barang tidak dapat dikirimkan. 

Kedua, dari sisi pembeli, mereka tidak perlu takut bahwa barang tidak dikirimkan, padahal sudah dibayar. Barang yang dibeli melalui bursa sudah siap disimpan dalam gudang, yang dalam hal ini adalah Pusat Logistik Berikat (PLB) Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung. Dengan demikian, pembeli sudah pasti akan menerima barang yang telah dibayarkan, karena barang sudah ada di gudang kami. 

Jadi, keuntungan paling utama yang didapatkan oleh pelaku pasar timah adalah keamanan. Penyelesaian dibantu dan transaksi dijamin oleh lembaga kliring (Indonesia Clearing House – ICH), penyimpanan barang diatur oleh pusat logistik (ICDX Logistik Berikat – ILB), dan bursa ICDX menyediakan platform bertemunya para pelaku pasar timah.  

Perdagangan timah lewat bursa sudah diwajibkan oleh pemerintah, tetapi masih adakah pelaku pasar yang tidak mentransaksikan timah lewat bursa? Jika masih ada, mengapa?

Semua penjual maupun pembeli timah sekarang wajib bertransaksi lewat bursa yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini sudah diregulasi oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Perdagangan No. 33 Tahun 2015 (menggantikan Permendag No. 44 Tahun 2014). Jika ada yang ingin mentransaksikan timah di luar bursa, sudah pasti tidak bisa melakukan ekspor. 

Ketika hendak mengekspor, pihak penjual harus memberikan kelengkapan ke Bea Cukai yang salah satunya adalah BPTB. Tapi, BPTB hanya dikeluarkan jika pembelian timah melalui bursa. Jadi, mereka otomatis harus menjadi anggota bursa untuk bertransaksi dan memperoleh BPTB. 

Sebagai penyedia infrastruktur perdagangan, tentunya bursa dan seluruh bagian dari ekosistemnya, seperti logistik dan kliring, masih memiliki kekurangan yang perlu dikembangkan. Apakah ada hal-hal yang perlu dikembangkan atau diperbaiki oleh bursa dari sisi pelaku pasar timah?

Sejauh ini tidak ada keluhan signifikan terkait perdagangan di dalam bursa, yang mana termasuk logistik dan kliring. Meski begitu, para anggota timah di ICDX berharap bahwa ICDX dapat terus memberi improvement terhadap sistem perdagangannya, terutama dari sisi teknologi, menjadi lebih canggih namun tetap praktis dan mudah digunakan oleh pelaku pasar timah. 

Terakhir, berkaitan dengan pandemic COVID-19, banyak sekali industri yang dirugikan oleh dampak dari krisis kesehatan ini. Bagaimana pengaruhnya terhadap industri timah?

Pandemi COVID-19 tentunya berdampak pada perdagangan timah. Misalnya, dalam hal logistik, jadwal pengiriman menjadi lebih sedikit. Dari sisi human resource pun harus menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan yang membatasi pertemuan dan interaksi langsung. 

Selain itu, pandemi ini juga berdampak pada turunnya permintaan timah, yang bahkan sempat merosot ke $15,000 per ton di bulan April tahun ini. Tapi, harga timah sekarang sudah kembali stabil di kisaran $18,000 dan hampir menyentuh $19,000 sejak kembali ditransaksikan di bursa ICDX pada bulan Juli lalu. 

Performa ini pun menarik lebih banyak pelaku pasar perdagangan timah untuk bertransaksi di ICDX. Jumlah anggota di bursa kami justru bertambah dan saat ini saya sedang memproses para pembeli timah sebagai anggota-anggota baru ICDX. 

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788