Home
>
News
>
Publication
Sharia
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Articles
Hong Kong adalah salah satu wilayah administratif khusus (SAR). SAR adalah wilayah yang relatif otonom di Republik Rakyat Tiongkok yang mempertahankan sistem hukum, administrasi, dan peradilan yang terpisah dari bagian negara lainnya, sehingga Hong Kong menganut prinsip One Country Two System hal ini menegaskan Hong Kong sebagai bagian dari China.
Sharia
Wednesday, 04 January 2023
Publication
Di dalam industri perbankan, baik perbankan syariah maupun bank konvensional keduanya memiliki peran yang sama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pada kedua lembaga tersebut. Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Sharia
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Articles
Minyak kelapa sawit (CPO) merupakan salah satu komoditas unggulan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Kebutuhan pasar yang besar menjadikan minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati yang paling banyak digunakan di dunia.
Sharia
Tuesday, 22 November 2022
Publication
Transaksi keuangan syariah saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa selain perbankan syariah di Indonesia juga terdapat lembaga keuangan syariah non-bank yang disebut Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Sharia
Friday, 18 November 2022
Publication
Laju pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang semakin meningkat, membuat lembaga keuangan syariah terus berinovasi dengan berbagai alternatif produk dan jasa yang ditawarkan. Pelaksanaan seluruh kegiatan perbankan syariah sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi terkait perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
Sharia
Friday, 04 November 2022
Publication
Untuk memfasilitasi transaksi pasar uang syariah, Malaysia menggunakan komoditi murabahah. Penggunaan komoditi murabahah sebagai underlying contract instrument IIMM, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Commodity Murabahah Programme (CMP) pada Maret 2007. Bank Negara Malaysia (BNM) mengeluarkan the Commodity Murabahah Programme (CMP) untuk memfasilitasi investasi dan manajemen likuiditas. Penggunaan komoditi murabahah yaitu sebagai kontrak jual beli dimana pihak perbankan membeli komoditi dari pedagang komoditi secara tunai, kemudian dijual kepada nasabah dengan cara tangguh. Kemudian, dikarenakan memiliki tujuan untuk memperoleh uang tunai, nasabah akan menjual komoditi tersebut kepada pihak lainnya secara tunai. Oleh sebab itu, komoditi syariah menjadi instrumen yang paling umum digunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan likuiditas antar bank jangka pendek.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788