Home
>
News
>
Publication
Sharia
Friday, 20 January 2023
Publication
Bank syariah merupakan bank yang sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki peran sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam perbankan syariah, terdapat berbagai istilah transaksi yang disebut sebagai akad.
Sharia
Syariah berasal dari kata syara’a yang bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan), atau juga bisa disebut mazhab dan thariqah mustaqim/jalan yang lurus. Secara harfiah syariah merupakan 'jalan menuju tempat pengairan' atau 'jalan lurus yang harus diikuti'.
Sharia
Wednesday, 04 January 2023
Publication
Di dalam industri perbankan, baik perbankan syariah maupun bank konvensional keduanya memiliki peran yang sama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan pada kedua lembaga tersebut. Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Sharia
Murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang diperbolehkan, di dalam transaksi Murabahah seorang pedagang harus memberi tahu harga pokok dan margin atau keuntungannya.
Sharia
Tuesday, 22 November 2022
Publication
Transaksi keuangan syariah saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa selain perbankan syariah di Indonesia juga terdapat lembaga keuangan syariah non-bank yang disebut Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Sharia
Friday, 18 November 2022
Publication
Laju pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang semakin meningkat, membuat lembaga keuangan syariah terus berinovasi dengan berbagai alternatif produk dan jasa yang ditawarkan. Pelaksanaan seluruh kegiatan perbankan syariah sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi terkait perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
Sharia
Friday, 04 November 2022
Publication
Untuk memfasilitasi transaksi pasar uang syariah, Malaysia menggunakan komoditi murabahah. Penggunaan komoditi murabahah sebagai underlying contract instrument IIMM, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Commodity Murabahah Programme (CMP) pada Maret 2007. Bank Negara Malaysia (BNM) mengeluarkan the Commodity Murabahah Programme (CMP) untuk memfasilitasi investasi dan manajemen likuiditas. Penggunaan komoditi murabahah yaitu sebagai kontrak jual beli dimana pihak perbankan membeli komoditi dari pedagang komoditi secara tunai, kemudian dijual kepada nasabah dengan cara tangguh. Kemudian, dikarenakan memiliki tujuan untuk memperoleh uang tunai, nasabah akan menjual komoditi tersebut kepada pihak lainnya secara tunai. Oleh sebab itu, komoditi syariah menjadi instrumen yang paling umum digunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan likuiditas antar bank jangka pendek.
Sharia
Wednesday, 14 September 2022
Publication
Secara garis besar, industri keuangan syariah terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya (a) sektor perbankan syariah, (b) pasar modal syariah, (c) industri keuangan non-bank syariah yang termasuk didalamnya industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya Islamic Financial Services Industry Stability Report 2021 total aset perbankan syariah secara global telah mencapai 68.2% pada akhir periode 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi syariah yang hanya mencapai 0.9%. Sedangkan pasar modal syariah mencapai setengah dari persentase perbankan syariah sebanyak 30.9%.
Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788